Latar belakang
Pelayanan Publik adalah sebuah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan Publik.
SATPAS dan SAMSAT merupakan salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik yang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mempunyai otoritasi dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Berdasarkan peraturan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan . Oleh sebab itu dibutuhkan standarisasi pelayanan publik guna menyamakan persepsi dan sebagai pedoman Satpas dan Samsat Polres Aceh Barat dalam meningkatkan pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB.