Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

SATUAN BINMAS

POLRES ACEH BARAT

  • Satbinmas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  • Satbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi pembinaan teknis Polmas dan kerjasama dengan instansi pemerintah/lembaga/organisasi masyarakat, pembinaan bentun-bentuk pengamanan swakarsa serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka memberdayakan upaya pencegahan masyarakat terhadap kejahatan serta meningkatkan hubungan sinergitas Polri – Masyarakat.
  • Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasatbinmas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAURBINOPS

  • Membantu Kasat Binmas dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedalikan tugas-tugas staf seluruh Sat Binmas serta memberikan saran, masukan kepada Kasat Binmas
  • Melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Kasat Binmas
  • Monitoring terhadap peristiwa yang terjadi sebagai bahan masukan kepada Kasat Binmas
  • Memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya
  • Melaksanakan analisa da evaluasi terhadap kasus yang menonjol

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAURMINTU

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Binmas
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Binmas
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Binmas
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA KANIT

  • Memberikan penyuluhan pemahaman tentang konsep Polmas
  • Memberikan rumusan tentang kebijakan dan strategi organisasi pengembangan Polmas
  • Mensosialisasikan strategi prinsip-prinsip dan program Polmas di lingkungan Polri dan masyarakat
  • Membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat
  • Menginventarisasi jumlah polmas dan FKPM
  • Melaksanakan koordinasi antara FKPM dengan Polsek
  • Melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah tentang program polmas
  • Melaksanakan supervisi kepada FKPM yang berada di kelurahan dan desa di wilayah Polres Aceh Barat
  • Memberikan penyuluhan kepada anggota FKPM tentang kinerja polmas yang baik
  • Mengadakan koordinasi dengan instansi pemerintah
  • Mengadakan koordinasi dengan organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
  • Mengadakan koordinasi dengan sekolah dan perguruan tinggi
  • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi / badan / instansi di dalam dan di luar Polri pada wilayah hukum Polres Aceh Barat dalam rangka,Pembinaan keamanan swakarsa,enyelenggaraan pendidikan / latihan satuan satuan pengaman dan unsur masyarakat lainnya dalam siskamwakarsa dan Pembinaan keamanan lingkungan
  • Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / badan lain diwilayah hukum Polres Aceh Barat untuk ikut serta dalam pembinaan rakyat terlatih
  • Mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat Kepolisian khusus didalam wilayah hukum Polres Aceh Barat dalam rangka pelaksanaan tugas dan Pembinaan alat-alat Kepolisian khusus
  • Bersama dengan instansi terkait membantu menyiapkan bersama instansi terkait membantu menyiapkan rencana dan mengatur penyelenggaraan pembinaan dan latihan bagi alat-alat kepolisian khusus dalam rangka peningkatan kemampuan pengetahuan keterampilan dan penanaman disiplin mental dan fisik
  • Menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas alat-alat Kepolisian khusus

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BHABINKAMTIBMAS

  • Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat di desa/kelurahan.
  • Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) , Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut:
    • Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
    • Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
    • Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
    • Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
    • Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
    • Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
    • Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
    • Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
  • Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)
    Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

    Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

    • Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
    • Melakukan dan membantu pemecahan masalah
    • Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
    • Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
    • Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
    • Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
    • Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri
  • Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)
    Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
    • Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
    • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
    • Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
    • Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat

  • Terkait dengan teori peran oleh Linton dan Elder dan dihubungkan dengan peran Bhabinkamtibmas maka peran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat,harus bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat di tingkat masyarakat terkecil yakni kelurahan atau desa, mampu mendengar lebih jelas tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat…tentang apa? Tentang segala hal…
  • Terkait dengan teori peran oleh Linton dan Elder dan dihubungkan dengan peran Bhabinkamtibmas maka peran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat,harus bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat di tingkat masyarakat terkecil yakni kelurahan atau desa, mampu mendengar lebih jelas tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat…tentang apa? Tentang segala hal…

DATA PROFIL BHABINKAMTIBMAS POLRES ACEH BARAT DAN JAJARAN