Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

SATUAN RESERSE NARKOBA

POLRES ACEH BARAT

  • Satnarkoba adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  • Satnarkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.
  • Satnarkoba dipimpin oleh Kasatnarkoba, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasatnarkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAURBINOPS

  • Menyiapkan / menyajikan data kasus tindak pidana Narkoba ke Kasat Resnarkoba
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Operasional
  • Bertanggung jawab terhadap tugas administrasi Bamin Ops Narkoba
  • Setiap penggungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Kaur Bin Ops wajib melaporkan kepada Kasat Resnarkoba
  • Kaur Bin Ops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bamin Ops dan Banum

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAURMINTU

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Resnarkoba
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Resnarkoba
  • Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA KANIT

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya (Narkoba)
  • Melakukan pemanggilan terhadap saksi
  • Melakukan penangkapan terhadap pengedar atau pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba);
  • Melakukan penahanan terhadap tersangka Narkotika dan obat berbahaya (Narkotika);
  • Melakukan penyitaan dan pengeledahan
  • Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM / ke BNN Jakarta
  • Melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat
  • Kanit bertanggung jawab kepada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Kaur Bin Ops
  • Kanit Idik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit
  • Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan rehabilitasi korban / penyalahgunaan Narkoba
  • Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka penyembuhan korban ketergantungan Narkoba
  • Melaksanakan penyuluhan dan arahan bersama fungsi terkait lainnya terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba