Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

POLRES ACEH BARAT

  • SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  • SPKT dapat melayani :Laporan Polisi (LP)
    • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
    • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
    • Surat Ijin Keramaian
    • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
    • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Fungsi SPKT lainnya :Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
    • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
    • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.

Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

VISI

MELAYANI DENGAN TULUS MEMBERI RASA PUAS KEPADA MASYARAKAT

MISI

MELAYANAI DENGAN 3 S (SENYUM, SAPA, SALAM)

MENCIPTAKAN RASA NYAMAN

PELAYANAN USAHAKAN SESEGERA MUNGKINTETAPI TIDAK MELANGAR ATURAN/PROSUDER

BERSEDIA DIKRITIK TAPI DENGAN KRITIK SEGAR

MOTO PELAYANAN

MELAYANI MASYARAKAT DENGAN TULUS DAN IKLAS

JAM PELAYANAN PUBLIK

SETIAP HARI 1X24 JAM

STANDAR WAKTU PELAYANAN

1.LAPORAN POLISI (LP) : TERGANTUNG KEJADIAN

2.SKTBL            : 10 MENIT

3.SKTLK            : 10 MENIT