Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

PERSYARATAN IZIN

POLRES ACEH BARAT

  • Dasar  :   Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Dasar :  Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain
  • .
  • ADAPUN PERSYARATAN IZIN KERAMAIAN ANTARA LAIN :

A. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil ) Hajatan Keluarga antara lain :

  • Surat Permohonan Ijin Keramaian yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Barat
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Proposal Kegiatan
  • Rekomendasi Polsek
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

B. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar ) Pasar Malam dan Petunjukan lainnya :

  • Surat Permohonan Ijin Keramaian yang ditujukan Kapolres Aceh Barat
  • Proposal kegiatan
  • Rekomendasi Polsek
  • Rekomendasi Dinas Sayariah
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

C. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar ) Turnamen Bola Kaki antara lain :

  • Surat Permohonan Ijin Keramaian yang ditujukan Kapolres Aceh Barat
  • Proposal kegiatan Acara
  • Rekomendasi Polsek
  • Rekomendasi PSSI / PBVSI
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
    a.   Unjuk rasa / Demonstrasi
    b.   Pawai
    c.   Rapat Umum
    d.   Mimbar Bebas 

    KETENTUAN :

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
    3. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    4. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

     

    ADAPUN PERSYARATAN ANATARA LAIN:
    a. Maksud dan tujuan
    b. Lokasi dan route
    c. Waktu dan lama Pelaksanaan
    d. Bentuk
    e. Penanggung jawab / Korlap
    f.  Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
    g. Alat peraga yang digunakan
    h. Jumlah peserta.

PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN

Persyaratan Surat Izin Keramaian (SI) & Persyaratan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

  • Persyaratan Surat Izin Keramaian (SI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 Tahun 2017 antara lain:
    1. Permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Barat
    2. Tujuan dan Sifat kegiatan
    3. Tempat dan waktu penyelenggaraan
    4. Jumlah Peserta atau undangan
    5. Penanggung jawab kegiatan
    6. Daftar susunan Acara
    7. Izin Tempat
    8. Rekomendasi dari Polsek Setempat
    9. Rekomendasi dari Instansi terkait
    10. Pernyataan tertulis dari Panitia
    11. Foto Copi KTP
  • Persyaratan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 Tahun 2017 antara lain:
    1. Permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Barat
    2. Bentuk Kegiatan
    3. Magsud dan tujuan kegiatan
    4. Tempat dan waktu kegiatan
    5. Jumlah peserta jumlah kenderaan
    6. Pembicara
    7. Penanggung jawab
    8. Proposal
    9. Anggaran Dasar/ anggaran rumah tangga untuk organisasi / badan hukum
    10. Foto Copi KTP
    11. Daftar Susunan Pengurusan untuk Organisasi / Badan Hukum
    12. Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan
    13. Rekomendasi dari Polsek Setempat
    14. Rekomendasi dari Instansi terkait
    15. Paspor dan Visa bagi Pembicara Orang Asing
    16. Dena rute yang akan dilalui jika kegiatan berupa Pawai
    17. Undangan jika kegiatan mengundang Pejabat Negara

     

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAH RAGA AIRSOFT GUN

  • PERSYARATAN IZIN PEMILIKAN  
  • Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
  • Rekomendasi Kapolda
  • Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin
  • Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolda Kalsel Up. Direktur Intelkam
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi.
  • Foto Copy Surat Ijin Import
  • Rekomendasi Pengda Perbakin
  • Rekomendasi Polres/ta/tabes
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Menembak dari PB Perbakin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Keterangan Psykologi Polri  ( Lulus )
  • Surat Keterangan Kesehatan Polri ( Sehat )
  • Rencana Penggunaan Senjata Api
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 = masing-masing 2 Lembar

2.PERSYARATAN PEMBAHARUAN BUKU PEMILIKAN SENJATA API (BPSA)

  1. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
  2. Rekomendasi Kapolda
  3. Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin
  4. Buku Pemilikan Senjata Api (Buku PAS Asli)
  5. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolda Kalsel Up. Direktur Intelkam
  6. Foto copy KTP
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi.
  9. Rekomendasi Pengprov Perbakin
  10. Foto copy buku pemilikan senjata api
  11. Tanda bukti penitipan senjata api dari pengprov perbakin
  12. SKCK
  13. Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 = masing- masing 2 Lembar

3.PERSYARATAN HIBAH IZIN PEMILIKAN

  1. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
  • Rekomendasi Kapolda
  • Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin

2. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolda Kalsel Up. Direktur Intelkam

  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi
  • Foto Copy dan Asli Buku Pas ( BPSA )
  • Surat Pernyataan Hibah
  • Surat Keterangan Penitipan Senjata Api
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Menembak dari PB Perbakin
  • Surat Keterangan Psykologi ( Lulus )
  • Surat Keterangan Kesehatan ( Sehat )
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 =masing-masing 2 Lembar

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAH RAGA

  • AIRSOFT GUN DIGOLONGKAN SENJATA API PERUNTUKAN OLAHRAGA MENEMBAK REAKSIA. PERSYARATAN IZIN PEMILIKAN

1. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam

  • Rekomendasi Kapolda
  • Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin

2. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam

  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi.
  • Foto Copy Surat Ijin Import
  • Rekomendasi Pengda Perbakin
  • Rekomendasi Polres/ta/tabes
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Menembak dari PB Perbakin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Keterangan Psykologi Polri  ( Lulus )
  • Surat Keterangan Kesehatan Polri ( Sehat )
  • Rencana Penggunaan Senjata Api
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 = masing-masing 2 Lembar
  • PERSYARATAN PEMBAHARUAN BUKU PEMILIKAN SENJATA API (BPSA)
  1. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
  • Rekomendasi Kapolda
  • Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin
  • Buku Pemilikan Senjata Api (Buku PAS Asli)

2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam

  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi.
  • Rekomendasi Pengprov Perbakin
  • Foto copy buku pemilikan senjata api
  • Tanda bukti penitipan senjata api dari pengprov perbakin
  • SKCK
  • Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 = masing- masing 2 Lembar
  • PERSYARATAN HIBAH IZIN PEMILIKAN
  1. Surat Permohonan, yang ditujukan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam
  • Rekomendasi Kapolda
  • Rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin

2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam

  • Foto copy KTP
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTA Perbakin, Kategori Reaksi
  • Foto Copy dan Asli Buku Pas ( BPSA )
  • Surat Pernyataan Hibah
  • Surat Keterangan Penitipan Senjata Api
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Menembak dari PB Perbakin
  • Surat Keterangan Psykologi ( Lulus )
  • Surat Keterangan Kesehatan ( Sehat )
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Photo berwarna latar belakang merah, ukuran 2X3 dan 4X6 =masing-masing 2 Lembar

PENGAWASAN ORANG ASING (POA)

Dasar Hukum :

UU NO. 2 THN 2002 TTG KEPOLISIAN NEGARA RI

UU NO. 9 THN 1992 TTG KEIMIGRASIAN

UU NO. 13 THN 2003 TTG KETENAGAKERJAAN

UU. NO. : 8 THN 1981 TENTANG KUHAPSKLD warna MERAH bagi PEMEGANG KITAP

UU NO. : 2 THN 2002 TTG KEPOLISIAN NEGARA RI Pasal 15 ayat (2) huruf I, yang menyatakan bahwa :

Kepolisian Negara RI secara umum berwenang :

Melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

UU. NO. : 8 THN 1981 TENTANG KUHAP : Kewenangan Polri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dikaitkan dengan Polri selaku penyidik sebagaimana diatur oleh UUN No. 8 tahun 1981 telah memperluas pengertian fungsi pengawasan ke arah fungsi penegakan hukum.

Fungsi penegakan hukum ini mencakup pengertian penegakan hukum terhadap perundang – undangan yang mengatur orang asing di Indonesia maupun terhadap ketentuan perundang undangan lainnya.

 

Bentuk dan Cara Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing :

  1. Kumpul dan olah data oa yg masuk atau keluar wil Indonesia.
  2. Daftar oa yg berada di wil Indonesia.
  3. Pantau, kumpul dan olah baket dan informasi mengenai giat oa.
  4. Susun daftar nama-nama oa yang tdk dikehendaki masuk atau keluar wil Indonesia

dan giat lainnya.

DOKUMEN ORANG ASING YANG DIKELUARKAN OLEH POLRI Persyaratan Administrasi Untuk Orang Asing Berdiam Tetap / Sementara

a). Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )

1). SKLD warna Kuning bagi pemegang KITAS :

  • Surat sponsor.
  • Copy KITAS.
  • Copy IMTA/ TA. 01 ./ TA. 04 (Apabila bekerja)
  • Copy Pasport lengkap.
  • Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).
  • Mengisi daftar pertanyaan.
  • Sidik jari.
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

2). SKLD warna Kuning bagi Pemegang DAHSUSKIM / Pelaut :

  • Surat sponsor.
  • Copy Pasport lengkap.
  • Copy DAHSUSKIM.
  • Copy IMTA
  • Mengisi daftar pertanyaan.
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

3). SKLD warna Merah bagi Pemegang KITAP :

  • Surat sponsor.
  • Copy KITAP.
  • Copy Pasport lengkap.
  • Copy IMTA / TA. 01 / TA. 04 (TKA)
  • Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).
  • Mengisi daftar pertanyaan.
  • Sidik jari.
  • Pas Foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 3 lembar.

b). Perpanjangan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

  • Surat sponsor.
  • SKLD Asli.
  • Copy KITAS / KITAP.
  • Copy Pasport lengkap.
  • Copy IMTA/TA. 01 / TA.01/TA.04 ( Apabila bekerja )- Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA )
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar

c). Penerbitan Surat Keterangan Jalan ( SKJ )

  • Surat sponsor.
  • Copy pasport lengkap ( Visa yang masih berlaku )
  • Copy KITAS / KITAP ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP )
  • Copy SKLD ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP ).
  • Copy IMTA / TA. 01 / TA.04 ( bagi TKA ).
  • Copy Buku Biru/ Buku Mutasi OA ( bagi OA pemegang KITAS / KITAP)
  • Mengisi daftar pertanyaan.
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar.

d). Penerbitan Surat Keterangan Lapor Pindah (SKLP)

  • Surat sponsor.
  • SKLD Asli.
  • Copy KITAS / KITAP.
  • Copy Buku Biru ( Buku Mutasi OA ).

e). Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Untuk Orang Asing Yang Dikeluarkan Oleh MABES POLRI

  • Surat sponsor.
  • Copy Pasport lengkap
  • Copy KITAS / KITAP
  • Copy SKLD
  • SKCK dari kantor Kepolisian tempat tinggal / domisili OA.
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 2 lembar.

f). Penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM )

  • Sponsor melapor kepada kantor Kepolisian terdekat selama 1 X 24 jam :
  • Surat Sponsor
  • Copy pasport lengkap OA yang menginap dirumah atau tempat tinggalnya.

g). Kewajiban Sponsor Mendatangkan Orang Asing Yang Bekerja

  • Surat permohonan dari sponsor.
  • Foto Copy Pasport lengkap
  • Foto Copy Buku Biru (POA)
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  • Foto Copy KITAS
  • Rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna dasar merah 4 X 6 = 7 lembar, dan 2 X 3 = 3 lembar.
  • Pengisian daftar pertanyaan.

h). Kewajiban Pemilik / Penanggung Jawab Penginapan, Hotel dan Rumah Penduduk Apabila Ada Orang Asing Yang Menginap

  • Hotel / Penginapan
  • Formulir A
  • Rumah Pendududk
  • KTP Pemilik Rumah / Penanggung Jawab
  • Paspor
  • Visa