Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

BAGIAN SDM

POLRES ACEH BARAT

BAG SUMDA POLRES ACEH BARAT

Tugas Bagian Sumber daya (Bag sumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

a) pembinaan dan administrasi personel, meliputi :
  • pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  • perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  • pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  • pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  • pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b) pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
  • menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  • melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
  • memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c) pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
  • memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
  • memberikan pendapat dan saran hukum;
  • melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  • menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
  • Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
  • Melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
  • Melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  • melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.