Sipropam adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
Sipropam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri, pembinaan disiplin dan tata tertib, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi.
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Kasipropam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Provos yang meliputi Bin disiplin, Gakum, penyelesaian perkara dan pelanggaran disiplin;
Penegakan dan pemeliharaan hukum Tata Tertib/Disiplin;
Pengendalian Lalin didalam lingkungan, instansi atau tempat-tempat dimana dijalankan kegiatan-kegiatan Kepolisian seperti markas -markas, asrama intalasi-intalasi dan sebagainya
Bertugas dalam segala usaha kegiatan, pekerjaan pemeriksaan pendahuluan, pengamatan, penangkapan, penyitaan terhadap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri