Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

BAGIAN PERENCANAAN

POLRES ACEH BARAT

BAG REN POLRES ACEH BARAT

Tugas Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
  2. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kontrak Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta Penyusunan HTCK;
  3. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
  4. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan administrasi fungsi Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  • Membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan renja;
  • Membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;
  • Menyusun telahaan staf tentang pengembangan organisasi;
  • Melaksanakan bimbingan teknis perencanaan; dan
  • Melaksanakan dinas kepolisian lainnya.
  • Membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres;
  • Menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran;
  • Melaksanakan bimbingan teknis;
  • Menyusun laporan pelaksanaan reformasi birokrasi Polres;
  • Membantu pelaksanan Litbang; dan
  • Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya