


LATAR BELAKANG
Pelayanan Publik adalah sebuah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan Publik.
SATPAS dan SAMSAT merupakan salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik yang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mempunyai otoritasi dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Berdasarkan peraturan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan . Oleh sebab itu dibutuhkan standarisasi pelayanan publik guna menyamakan persepsi dan sebagai pedoman Satpas dan Samsat Polres Aceh Barat dalam meningkatkan pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB.
MAKSUD
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dibidang Pelayanan Publik guna memudahkan melayani kebutuhan masyarakat sekaligus melihat komitmen POLRI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah, cepat, bersih dan transparan.
TUJUAN
- Memperbaiki seluruh sektor pelayanan publik yang menjadi domain TUPOKSI POLRI, baik pada aspek SDM yang mumpuni dan mempunyai prilaku melayani yang terkait komponen pelayanan publik yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dengan melakukan peningkatan kinerja, salah satunya di bidang pelayanan publik (berbasis IT) yang saat ini tengan menjadi sorotan dan atnsi dari Presiden RI.
- Membangun opini positif menajemen media terhadap Polri, karena opini publik yang menilai yang menilai kultur Polri saaat ini didominasi bersmber darimedia massa baik yang konvensional maupun media sosial.
- Mengetahui sejauh mana efektifitas dan efisiensi pelayanan publik serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibidang pelayanan publik
DASAR HUKUM
- UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
- PERKAP NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
- PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS TARIF PNBP POLRI
MEKANISME PENERBITAN SIM


PERSYARATAN PERMOHONAN SIM
PEMBUATAN SIM BARU
(Berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 tentang SIM)
- Permohonan tertulis.
- Bisa baca tulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalulintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia :
17 th untuk SIM Gol. A, C, & D
20 th untuk SIM Gol. B I
21 th untuk SIM Gol. B II
- Syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktek.
- SIM dilengkapi hasil ujian simulator.
PENINGKATAN SIM
(Berdasarkan Pasal 83 UU No. 22 Th 2009 tentang SIM)
- SIM A Telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
- SIM BI/AU Telah 12 Bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
- SIM BII/BIIU Telah 12 Bulan untuk SIM BII Umum
TARIF PNBP SIM
( BERDASARKAN PP NO. 60 TAHUN 2016 TANGGAL 06 DES 2016 )

KATEGORI BARU
| SIM A | Rp. 120.000 |
| SIM BI | Rp. 120.000 |
| SIM BII | Rp. 120.000 |
| SIM C | Rp. 100.000 |
KATEGORI PERPANJANG
| SIM A | Rp. 80.000 |
| SIM BI | Rp. 80.000 |
| SIM BII | Rp. 80.000 |
| SIM C | Rp. 75.000 |
WAKTU PENGERJAAN DALAM PEMBUATAN SIM
BARU/PENINGKATAN GOLONGAN
| SIM A | 120 MENIT |
| SIM BI | 120 MENIT |
| SIM BI UMUM | 120 MENIT |
| SIM BII | 120 MENIT |
| SIM BII UMUM | 120 MENIT |
| SIM C | 120 MENIT |
PERPANJANGAN
| SIM A | 60 MENIT |
| SIM BI | 60 MENIT |
| SIM BI UMUM | 60 MENIT |
| SIM BII | 60 MENIT |
| SIM BII UMUM | 60 MENIT |
| SIM C | 60 MENIT |
PELAYANAN PENGADUAN


