Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

PELAYANAN BPKB

POLRES ACEH BARAT

Pengertian

1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Tujuan

a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.

Dasar hukum

a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
d. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
f. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
g. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
h. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
i. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
j. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi dan peranan BPKB

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

INILAH MEKANISME & PROSEDUR PROSES BPKB

  • Mengisi formulir surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor (SPPKB)
  • Tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
    1. Untuk perorangan : tanda jadi diri yang sh dan surat kuasa bermaterai yang cukup bagi yang diwakili oleh orang lain
    2. Untuk badan hukum terdiri atas :
      • Surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
      • Fotocopy ktp yang diberi kuasa
      • Salinan akte pendirian
      • Surat keterangan domisili
  • Untuk instansi pemerintah : Surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani olehpimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Faktur
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK (VIN)dan tanda pendaftaran type.
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk hrus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  • Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
  • Cek fisik kendaraan bermotor

-

  1. Mengisi formulir surat pendataan & pendaftaran kendaraan bermotor (SPPKB)
  2. Tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
  • Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterai yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Untuk badan Hukum terdiri  atas :
  • Surat kuasa bermateraicukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat ijin usah perdagangan dan NPWP yang dilegalisir.
  • Untuk Instansi Pemerintah : Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  1. BPKB Asli dan Fotocopy
  2. STNK Asli dan Fotocopy
  3. Bukti Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  4. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  5. Bukti Pelunasan PKB/ SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)

-