SELAMAT DATANG di Website Resmi Polres Aceh Barat
Download Safari
Download Chrome
Download Firefox
Download IE 10+
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
KLIK MENUJU LAYANAN SIM
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya
KLIK MENUJU LAYANAN STNK
Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGAMANAN, PENGAWALAN OBJEK VITAL DI POLRES ACEH BARAT
PERSYARATAN : Surat permohonan tenaga pengawalan dari instansi terkait
Contact person : Kasat Sabhara Polres Aceh Barat
Hp : 0852-6078-7444
Kanit Pam obvit
Hp : 0812-6007-9569
BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
KLIK MENUJU LAYANAN BPKB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
KLIK MENUJU LAYANAN SIM
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
KLIK MENUJU LAYANAN PERIJINAN