Menu

We are apologize for the inconvenience but you need to download
more modern browser in order to be able to browse our page

Download Safari
Download Safari
Download Chrome
Download Chrome
Download Firefox
Download Firefox
Download IE 10+
Download IE 10+

LAYANAN SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

KLIK MENUJU LAYANAN SIM

LAYANAN STNK

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya

KLIK MENUJU LAYANAN STNK

OBJEK VITAL

Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGAMANAN, PENGAWALAN OBJEK VITAL DI POLRES ACEH BARAT

PERSYARATAN : Surat permohonan tenaga pengawalan dari instansi terkait

Contact person : Kasat Sabhara Polres Aceh Barat

                             Hp : 0852-6078-7444

                               Kanit Pam obvit

                             Hp : 0812-6007-9569

KLIK MENUJU LAYANAN OBJEK VITAL

LAYANAN BPKB

BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

KLIK MENUJU LAYANAN BPKB

LAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

KLIK MENUJU LAYANAN SIM

LAYANAN PERIZINAN

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

KLIK MENUJU LAYANAN PERIJINAN